kievskiy.org

Ferry Irawan Keberatan dengan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram/@vennamelindareal

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan dengan tuntutan satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 3 Mei 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono meng, Yuni Priyono mengungkapkan tuntutan 1,5 tahun penjara dalam unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur Yuni Priyono.

Yuni Priyono menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan Ferry Irawan, di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan Ferry Irawan, korban yakni Venna Melinda menderita luka fisik dan psikis.

Baca Juga: Bukan Tenri Ajeng Anisa, Sosok Perempuan di Mobil Virgoun Ternyata Widi Vierratale

Adapun yang meringankan tuntutan korban yakni terdakwa Ferry Irawan bersikap sopan. "Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ujarnya.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus KDRT kliennya. Pihak Ferry Irawan menilai tuntutan tersebut dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," ujar Epi Fani Rahmat Gunadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara.

Sebelumnya, sidang perkara KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat