kievskiy.org

Venna Melinda Lega Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda. /Instagram/@vennamelindareal

PIKIRAN RAKYAT - Venna Melinda akhirnya bisa bernapas lega, usai mendengar tuntutan penjara yang diumumkan dalam sidang lanjutan kasus KDRT Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Rabu 3 Mei 2023.

Selaku JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono mengemukakan apa yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda terbukti melanggar hukum.

Atas hal ini JPU menuntut Ferry Irawan dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah bahwa Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2005 dalam kasus penipuan, dimana Ferry pernah divonis 5 bulan penjara.

Baca Juga: Cak Imin Soal Penembakan Kantor MUI Pusat: Jadi Perhatian Serius karena Ini Berbahaya

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," ujar Yuni Priyono.

Video detik-detik pembacaan tuntutan Ferry Irawan ini pun turut dibagikan dan dikomentari oleh Venna Melinda di Instagram.

Tak lupa Venna Melinda juga meminta doa untuk kelancaran kasus KDRT serta supaya dirinya bisa mendapat keadilan dari kasus yang merusak mentalnya itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Malah Sibuk Bela Klien Tuding Penyidikan Hakim Tak Sah

"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda di caption.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat