PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi salah satu dari dua tersangka baru, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi Infrastruktur Pemprov Papua.
Selain Kadis PUPR Provinsi Papua Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa satu kuasa hukum LE ikut ditersangkakan, untuk perannya dalam melakukan perintangan penyidikan. Ali mengatakan KPN telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menyeret nama si pengacara.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Temui Gus Baha, Ganjar Pranowo Dipesankan Cara Mengelola Masalah dengan Mudah
Dalam kata lain, dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan infrastruktur tersebut, peran pengacara yang dimaksud adalah membantu LE lolos dari jeratan hukum.
Namun, alih-alih menaruh perhatian pada hal itu, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah bersikeras membela sang klien, dan menuding penyelidikan hakim tidak sah.
Menurut Petrus, KPK pada awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Namun, lembaga antirasuah itu kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Pemprov DKI Buat Konsep Jam Masuk Kerja Jadi Dua Sesi, Heru Budi: Bisa Mengurai Kemacetan 30 Persen
"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," katanya.