kievskiy.org

Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan Pengacaranya dan Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencurian uang rakyat (korupsi) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menemui babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.

Ali menjelaskan, Kadis PUPR Provinsi Papua ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru. Dia disebut telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah pengacara Lukas Enembe atas perannya melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Menurut ali, KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pengacara tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Tak Menyerah Maju Pilpres 2024: Dia Tak Tahu Saya Pejuang Merah Putih

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Ali, dikutip dari Antara.

Akan tetapi, identitas dua tersangka itu belum diketahui karena Ali enggan membeberkannya. Dia menyampaikan, dua tersangka baru itu akan segera diumumkan identitasnya secara lengkap beserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," kata Ali.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak PN Jaksel: Penetapan Tersangka Sesuai ProsedurDalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Kedua nya adalah Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat