kievskiy.org

Daftar Harta Lukas Enembe yang Disita KPK, Totalnya Capai Rp60,3 Miliar

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita harta milik tersangka maling uang rakyat, Lukas Enembe. Total nilai aset yang disita lembaga antirasuah itu mencapi Rp60,3 miliar.

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Setelah drama cukup panjang, mantan orang Gubernur Papua itu kemudian ditangkap KPK.

Penangkapan KPK atas Lukas Enembe juga memunculkan drama bentrok. Pada saat itu, sempat terjadi pertikaian antara aparat keamanan dengan beberapa orang yang diduga pendukungnya.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK," kata kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dikutip Pikiran Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Gala Sky Mulai Rewel Tanyakan Keberadaan Vanessa Angel, Faisal: Kesedihan Menghantui

Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita:

1. Sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura

3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di aatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat