kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak PN Jaksel: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 3 Mei 2023.

Majelis hakim menilai, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sudah Sesuai Prosedur

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon (Lukas Enembe) pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa, 18 April 2023, KPK menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat