PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Rebecca Klopper telah melaporkan penyebar video asusila 47 detik melalui kuasa hukumnya.
Laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujar Ahmad.
Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menerangkan, pihak pelapor mempolisikan pemilik akun Twitter @dedekkugem dengan sejumlah barang bukti berupa foto tangkapan layar (screenshot).
Laporan dibuat atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.
Saat ini kabarnya polisi tengah mendalami laporan yang disampaikan oleh Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.***