kievskiy.org

Insert Siang Terjepit, KPI Sanksi 11 Pasal Pelanggaran

KPI tegur program acara Insert Siang.
KPI tegur program acara Insert Siang. /Instagram.com/@kpipusat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap program Insert Siang di Trans TV. Acara ini dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI terkait penghormatan hak privasi seseorang dalam isi acara.

Hal tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama yang sudah dikirim ke Trans TV beberapa waktu lalu. Bukan hanya melanggar hak privasi, acara ini juga dianggap telah menabrak pasal P3SPS terkait penggunaan kamera tersembunyi dalam peliputan.

Pelanggaran yang dimaksud berapa isi siaran berupa wawancara terhadap Nursyah, ibu Indah Permatasari melalui kamera tersembunyi. Wawancara tersebut juga mempertanyakan tentang kepemilikan tanah yang dibeli Indah Permatasari.

Selain itu, wawancara itu juga memuat tentang pengakuan Nursyah yang belum pernah menerima uang dari anaknya. Adapun narator menyampaikan bahwa Nursyah tidak ingin diwawancara, namun mereka malah menanyakan dan merekam wawancara tersebut menggunakan kamera tanpa diketahui.

Baca Juga: 13 Saksi Kebakaran Kilang Pertamina Dumai Diperiksa, Polri Panggil Petinggi hingga Pegawai KPI

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan bahwa mereka memutuskan mengeluarkan sanksi teguran untuk Insert Siang karena adegan dan isi wawancara tersebut sudah melanggar sebanyak 11 Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

"Setelah melalui verifikasi, analisa dan pertikmbangan mendalam terdapat tayangan, rapat pleno setuju menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program siaran Insert Siang Trans TV," kata Tulus.

Dalam surat teguran tersebut, dijelaskan bahwa pihak televisi boleh menyiarkan kehidupan pribadi seseorang asal tidak mendorong pihak yang terlibat untuk membuka secara rinci aib atau rahasia pihak tersebut. Aturan tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 13 SPS.

Menurut KPI Pusat, Trans TV dan lembaga penyiaran lainnya harus bisa memperhatikan pemberian kategori atau klasifikasi setiap acara. Contohnya, klasifikasi R atau remaja, isi siaran seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Aturan ini tertera dalam SSP Pasal 37 ayat 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat