kievskiy.org

Oklin Fia Dipolisikan atas Konten 'Jilat Es Krim', Polisi: Ini Arahnya UU ITE

TikToker Oklin Fia, dipolisikan oleh PB SEMMI usai tuai kontroversi lewat konten jilat es krim.
TikToker Oklin Fia, dipolisikan oleh PB SEMMI usai tuai kontroversi lewat konten jilat es krim. /Instagram.com/@oklinfiaa69 Instagram.com/@oklinfiaa69

PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau PB SEMMI, melaporkan TikToker kontroversial, Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023 dan saat ini diselidiki polisi.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra angkat bicara.

Baca Juga: Warga Dago Elos Menangis Ceritakan Detik-detik Mencekam Bentrok dengan Polisi, Anak-anak Alami Trauma

Hady memastikan pihaknya akan memanggil Oklin untuk memberi klarifikasi atas konten yang dia sebar di media sosial.

"Iya betul (bakal dipanggil)," katanya.

Namun sebelum itu, polisi perlu meminta keterangan dari para saksi karena laporan yang ditujukan pada Oklin Fia ini merupakan laporan organisasi.

"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya," ujar AKBP Hady.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat