PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau PB SEMMI, melaporkan TikToker kontroversial, Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023 dan saat ini diselidiki polisi.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra angkat bicara.
Hady memastikan pihaknya akan memanggil Oklin untuk memberi klarifikasi atas konten yang dia sebar di media sosial.
"Iya betul (bakal dipanggil)," katanya.
Namun sebelum itu, polisi perlu meminta keterangan dari para saksi karena laporan yang ditujukan pada Oklin Fia ini merupakan laporan organisasi.
"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya," ujar AKBP Hady.