kievskiy.org

Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri: Ini Titipan Teman-teman Publik Figur

Selebgram, Oklin Fia.
Selebgram, Oklin Fia. /Instagram @oklinfia

PIKIRAN RAKYAT – Konten selebgram Oklin Fia menjilat es krim menuai kontroversi dan kemarahan umat muslim di Indonesia. Aksi sang selebgram berbuntut pelaporan sejumlah pihak ke polisi.

Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik turut menyeret Oklin Fia ke polisi. Pada Rabu, 16 Agustus 2023, Umi Pipik didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sang selebgram.

Oklin Fia dilaporkan Umi Pipik atas dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Adapun laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya, Umi Pipik mengaku mewakili publik fiigur yang turut merasa resah usai tindakan Oklin Fia beredar di media sosial. Tak hanya itu, Umi Pipik dan publik figure lain merasa resah dengan konten-konten Oklin Fia yang lain, dan sering diunggah di YouTube.

Baca Juga: 15 Quotes Hari Kemerdekaan yang Cocok Dijadikan Status WhatsApp pada HUT ke-78 RI

“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figure juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” kata Umi Pipik.

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menambahkan jika pihaknya membuat laporan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat, terutama umat muslim. Raudhah berharap dengan laporan tersebut bisa memberi efek jera dan tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” kata Raudhah, dikutip dari Antara.

Raudhah menyebut pihak kliennya makin merasa geram setelah Oklin Fia tak menunjukkan penyesalan. Sang selebgram justru menyebar konten-konten serupa di media sosial pribadinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat