kievskiy.org

Belum Genap Dua Bulan Lahir, Bayi Vannesa Angel 'Dampingi' Ibunda Sidang Narkoba di Pengadilan

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel didampingi suaminya Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel didampingi suaminya Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT – Aktris Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.

Vanessa yang menjalani status tahanan kota itu, hadir ke ruang sidang bersama suami, Bibi Ardiansyah.

Tak hanya Bibi, ibu tirinya juga hadir, menggendong bayi yang baru dilahirkan Vanessa 13 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Lakukan Peninjauan Lokasi Rawan Longsor, Wabup Garut: Jangan Sampai Ada Pengecilan Sungai

Bayi mungil yang belum genap berusia dua bulan itu, terpaksa ia bawa lantaran sedang menderita sakit.

Vanessa pun mengaku menyimpan rasa trauma dalam menjalani sidang perdana.

"Sedikit trauma ya, doain aja," ujar selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu saat menghadiri ruang sidang pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Pilih Tugas Tentara Angkatan Laut, Hari Ini Park Bo Gum Mulai Jalani Pelatihan Dasar Wajib Militer

Hal itu dirasakan Vanessa, karena pernah menghadapi kasus hukum lain sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun lalu.

Pewarta Kantor Berita Antara melaporkan, Vanessa duduk di kursi deretan depan dengan didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah.

Tak hanya didampingi suami, Vanessa juga ditemani ayah dan ibu tirinya serta buah hati pertamanya.

Baca Juga: Film 'Satria Dewa Gatotkaca' Curi Perhatian Media Internasional, Rizky Nazar Sampaikan Harapannya

Bayinya digendong  ibu tiri Vanessa di kursi deretan tiga.

Sidang perdana Vanessa seharusnya digelar Pukul 10.00 WIB, namun tertunda dan hingga Pukul 13.15 WIB sidang dimulai.

Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Padang Sebut ada 2 Pejabat Pemkot dan DPRD yang Positif Covid-19 per 31 Agustus

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat