kievskiy.org

Ogah Ajukan Keberatan di Sidang Perdananya Soal Kasus Psikotropika, Vanessa Angel: Biar Cepat

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel didampingi suaminya Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel didampingi suaminya Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Vanessa Angel menjalani sidang perdananya, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan bahwa 20 butir Aprazolam merk Xanak milik Vanessa Angel terdaftar dalam obat golongan IV.

Dikatakan Edwin, perbuatan Vanessa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: 38.323 Tablet Dipinjamkan kepada Siswa di Jawa Barat, Kadisdik: Bulan Kedua Bayar Rp5.000

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan untuk Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, dia menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Belum Bebas Covid-19, Pembukaan Kembali Gedung Sate Ditunda

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat