kievskiy.org

Farida Nurhan Terancam Denda Rp1 Miliar Gara-gara Dugaan Doxing, kok Bisa?

Farida Nurhan saat membuat konten bersama Nyak Kopsah.
Farida Nurhan saat membuat konten bersama Nyak Kopsah. /Instagram.com/farida.nurhan

PIKIRAN RAKYAT - Food vlogger Farida Nurhan terancam dipolisikan atas dugaan doxing pada kritikus makanan, yang dikenal dengan julukan 'Raja Terakhir' atau Codeblu.

Somasi pertama kali dilayangkan dengan tuntutan agar yang bersangkutan meminta maaf karena diduga sudah menyebar identitas pribadi, berbagi berita bohong, hingga pencemaran nama baik terhadap Codeblu melalui kontennya di media sosial.

Meski demikian, setelah menerima somasi itu, Farida Nurhan enggan meminta maaf lantaran meyakini apa yang dilakukan Codeblu terlebih dahulu lebih merugikan orang lain.

"Ngapain kamu nyuruh aku minta maaf kamu tuh yang harusnya minta maaf ke Bang Madun, itu bukan review jujur tapi mematikan rezeki orang, ada bukti kamu makan nggak? ada bukti kamu ngunyak makanannya nggak?" ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Muncikari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Dapat 50 Persen dari Setiap Transaksi

Lalu apa yang dimaksud dengan doxing? seperti apa ancaman hukumnya?

Pengertian Doxing

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), doxing berasal dari kata dox singkatan dari document atau tulisan penting yang memuat informasi.

Adapun dilihat dari KBBI, doxing atau kata terapannya doksing diartikan sebagai kegiatan mencari, membongkar, dan memublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin yang bersangkutan, biasanya dilakukan untuk tujuan yang tidak baik, seperti balas dendam atau memberi hukuman.

Orang yang melakukan doxing biasanya mempublikasikan informasi individu tanpa melalui persetujuannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat