kievskiy.org

Fakta-fakta Kasus Muncikari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Dapat 50 Persen dari Setiap Transaksi

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial FEA (24) yang merupakan muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial pada Kamis, 14 September 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 September 2023. 

Tak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni empat handphone, uang tunai sebesar Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Berikut merupakan sederet fakta mengenai kasus tersebut, mulai dari pengungkapan kasus hingga identitas pelaku. 

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga yang Jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

Kronologi Pengungkapan Kasus 

Menurut keterangan Ade Safri, kasus tersebut terbongkar usai kepolisian melakukan patroli siber. 

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online, " ujarnya. 

Identitas Pelaku

FEA merupakan ibu rumah tangga yang melakukan praktiknya sebagai muncikari secara perorangan atau seorang diri. FEA mengaku menjadi muncikari sejak April hingga September 2023. 

Ia diketahui mengantongi 50 persen dari setiap transaksi yang terjadi. Keuntungan yang didapatkannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: WNI Korban TPPO Disekap dan Diperkosa Saat Berada di Malaysia, Kemlu Berhasil Menyelamatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat