PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial FEA (24) yang merupakan muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial pada Kamis, 14 September 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 September 2023.
Tak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni empat handphone, uang tunai sebesar Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Berikut merupakan sederet fakta mengenai kasus tersebut, mulai dari pengungkapan kasus hingga identitas pelaku.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut keterangan Ade Safri, kasus tersebut terbongkar usai kepolisian melakukan patroli siber.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online, " ujarnya.
Identitas Pelaku
FEA merupakan ibu rumah tangga yang melakukan praktiknya sebagai muncikari secara perorangan atau seorang diri. FEA mengaku menjadi muncikari sejak April hingga September 2023.
Ia diketahui mengantongi 50 persen dari setiap transaksi yang terjadi. Keuntungan yang didapatkannya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: WNI Korban TPPO Disekap dan Diperkosa Saat Berada di Malaysia, Kemlu Berhasil Menyelamatkan