kievskiy.org

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gegara Jadi Muncikari, Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi online. Muncikari berinisial FEA (24) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari berinisial FEA (24) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) pada Kamis, 14 September 2023. FEA diamankan usai terungkap jadi muncikari, dan menawarkan jasanya lewat platform X.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya patrol siber. FEA disebut menyediakan jasa prostitusi online.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X, dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online,” ujar Ade Safri.

FEA memperkerjakan anak beinisial SM (14) dan DO (15). Saat menjadi muncikari, FEA akan mencantumkan nama anak yang dipesan, hingga status keperawanan anak yang akan dipesan.

Baca Juga: Cegah Gratifikasi, Inspektorat Rutin Datangi SKPD di Sukabumi

Pelanggan yang ingin memesan diwajibkan untuk memberikan uang muka kepada FEA. Selain itu, pelanggan harus berlokasi di Jakarta, dan langsung diarahkan ke tautan link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

“Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta,” ujar Ade Safri.

FEA dalam melakukan praktiknya hanya sendiri, dan tidak ada sindikat. Saat ini ibu rumah tangga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan terhadap kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat