kievskiy.org

Anak 14 Tahun Jadi PSK demi Hidupi Nenek, Muncikari Beri Iming-iming Uang Rp6 Juta

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus muncikari wanita berinisial FEA (24) dalam pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jakse. Dalam praktiknya, FEA menjerat korban anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan FEA. Pelaku memberi iming-iming upah seharga Rp1 juta hingga Rp8 juta kepada korban, untuk sekali 'pemesanan'.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 24 September 2023.

Ade Safri melanjutkan, selain menangkap muncikari, pihaknya juga telah mengamankan salah dua dari kalangan korban anak di bawah umur yang dipekerjakan FEA. Keduanya berinsial SM (14) dan DO (15).

Baca Juga: Polisi Periksa Siskaeee Hari Ini, Diduga Terlibat di Film Porno Kramat Tunggak

Setelah diselidiki, kedua anak benar diiming-imingi uang instan apabila bersedia melayani hasrat seksual pria hidung belang dengan cara pemesanan secara online alias dalam jaringan (daring).

"SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," ujarnya.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp1 juta," kata dia lagi.

Penghasilan FEA Menjual Anak Jadi PSK

Pelaku FEA memasang tarif beragam sesuai status keperawanan korbannya. Bagi perempuan berstatus perawan, harga yang dipatok sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta per jam, sementara untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam. Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat