kievskiy.org

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Hakim Ungkap Hal yang Meringankan Tuntutan

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara terkait kasus narkoba. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada artis Ammar Zoni (30). Suami dari Irish Bella itu terbukti bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam putusannya, mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan tuntutan Ammar Zoni. Hakim menilai Ammar selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, dan mengakui segala perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Selanjutnya, hal meringankan lainnya menurut hakim Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya. Selain itu, kata hakim, terdakwa merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan dan telah direhabilitasi sejak Maret 2023.

Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Gardu Listrik Kopo Bandung, Petugas PLN Sempat Cium Bau Tak Sedap

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga disebut tak punya keterkaitan dengan pengedar narkoba. "Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Antara.

Respons Ammar Zoni

Usai mendengar pembacaan vonis, Ammar Zoni mengaku lega. Ia mengatakan putusan hakim tersebut sudah berkekuatan hukum.

"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.

Baca Juga: Tukul Arwana Masih Harus Dirawat, Vega Darwanti Terharu Lihat Kondisi Terbaru sang Artis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat