kievskiy.org

TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi logo aplikasi TikTok.
Ilustrasi logo aplikasi TikTok. /Reuters/Dado Ruvic.

PIKIRAN RAKYAT - Pemilik akun TikTok Al_mukaram Abu Laot diringkus Polda Aceh di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Oktober 2023 malam.

TikToker bernama asli Muhammad Ishak ini ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik pada calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady, dan keluarganya, serta para habaib.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy.

"Yang bersangkutan ditangkap tadi malam," ujar Winardy.

Baca Juga: Jokowi pada Relawan: Hati-hati Pilih Pemimpin, Tidak Boleh Pilih Pemimpin yang Ciut Nyalinya!

Saat ini Abu Laot sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh.

Tim Polda Aceh selanjutnya akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tindak lanjut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sekarang masih dalam perjalanan menuju Banda Aceh," tuturnya.

Duduk Perkara

Abu Laot sebelumnya dilaporkan Sayed Muhammad Muliady usai membuat konten berisi celotehan yang diduga mencemarkan nama baik yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat