kievskiy.org

TikToker Om Polos Banget Ditetapkan sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Pemilik akun Om Polos Banget.
Pemilik akun Om Polos Banget. /TikTok.com/ompolosbangetbackup

PIKIRAN RAKYAT - TikToker bernama Dedi Tjhandra atau pemilik akun @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dedi dituding melakukan pencemaran nama baik, serta diduga menyebar hoaks melalui akun media sosial pribadinya oleh pelapor berinisial NS.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sendiri mengonfirmasi pihaknya telah menindaklanjuti laporan polisi yang ditujukan pada pemilik akun Om Polos Banget.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," katanya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan, Diduga Hina Simbol Negara 

Sita Barang Bukti

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat elektronik beserta dokumen di dalamnya.

"Barang bukti 1 unit HP dan beberapa informasi serta dokumen elektronik," ujar Kombes Ade.

Meski begitu, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum merinci persoalan atau konten mana yang dipermasalahkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat