PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Reza Artamevia diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 4 September 2020.
Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu berupa 0,78 gram yang berada di dalam tas Reza Artamevia.
Dua hari usai ditahan, Polda Metro Jaya merilis konferensi pers atas kasus penyalahgunaan narkoba yang mejerat Reza Artamevia pada Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Hubungan Messi dan Barcelona Cepat Lambat akan Berakhir, Enrique: Sangat Disayangkan Saat Dia Pergi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan kronologi penangkapan Reza Artamevia yang berhasil diciduk saat sang penyanyi mengunjungi sebuah restoran.
Menurut penuturan Yusri Yunus, Reza Artamevia sering memesan sabu sehingga kepolisian terus melakukan penyelidikan pada sang penyanyi.
"Tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang wanita saat itu di restoran yang baru saja membeli sabu-sabu," ungkap Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Humas Polda Metro Jaya pada Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: Cara Membedakan Kecanduan dan Ketergantungan Narkoba
Polisi akhirnya berhasil mengamankan Reza Artamevia pada Jumat, 4 September 2020 sore di restoran tersebut dengan barang bukti satu klip sabu di dalam tasnya.