PIKIRAN RAKYAT - Vicky Prasetyo masih menjalani kasus terkait laporan mantan istrinya, Angel Lelga atas pencemaran nama baik.
Atas kasusnya, Vicky Prasetyo sudah dinyatakan sebagai terdakwa dan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah sampai saat ini masih mengupayakan proses penangguhan penahanan pada kliennya.
Baca Juga: Pasang Jenderal di Jabatan Menkes, Manfaat Hidroksiklorokuin Kembali Digaungkan Presiden Bolsonaro
Sambil proses hukum berjalan, Ramdan optimis pengajuannya itu akan dikabulkan dalam waktu hitungan hari, Vicky akan bebas dan menjadi tahanan kota.
"Inshaallah, besok 1-2 hari kita mendapatkan jawaban dan kepastian. Mudah-mudahan niat baik hakim membantu kami, dalam hal ini memberikan penangguhan bisa dilakukan," kata Ramdan dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis, 17 September 2020.
Sampai saat ini, kuasa hukum Vicky Prasetyo masih berkomunikasi dengan jaksa soal penangguhan penahanan kliennya.
Baca Juga: Daftar Perangkat yang Menerima Pembaruan iOS 14 dan Cara Instalnya ke iPhone
Pihak jaksa berencana akan menjemput Vicky Prasetyo di rutan, jika penangguhan penahanan dikabulkan hakim.