kievskiy.org

Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Ajukan Jalur Damai Ke Pihak Syahrini

Laporan Syahrini pada Lia Ladysta masuki babak baru.
Laporan Syahrini pada Lia Ladysta masuki babak baru. /Kolase Instagram.com/@princessyahrini/@lia3srigala

PIKIRAN RAKYAT - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, kuasa hukum Lia Ladysta akhirnya buka suara.

Lewat kuasa hukumnya, Leo Situmorang, Lia Ladysta memastikan siap menghadapi proses hukum yang sudah disepakati oleh majelis hakim.

"Kami kuasa hukum Lia Ladysta pada hari ini kami telah menerima panggilan untuk (sidang) lanjutan tanggal 23, dimana panggilan kedua kemarin klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Lia Ladysta seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment pada 17 September 2020.

Baca JugaKampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Lia Ladysta mengaku akan terus mengawal jalannya kasus dan membela sang klien sampai sidang putusan nanti.

"Saya kuasa hukum dan kawan-kawan kami tetap berupaya memberla klien kami, dimana klien kami dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik," sambung kuasa hukum Lia Ladysta.

Disamping proses hukum yang masih berlanjut, kuasa hukum Lia Ladysta menuturkan dirinya dan tim masih mengupayakan jalur damai berupa mediasi dengan kuasa hukum Syahrini.

Baca Juga : Mitsubishi Bakal Luncurkan Eclipse Cross PHEV dengan Desain Baru Tahun depan

"Kami yakin jika kami melakukan mediasi saling komunikasi, ada rencana untuk mengadakan pertemuan sesama kuasa hukum untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata tim kuasa hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat