kievskiy.org

TKW Nganjuk Kalahkan Petinggi Bandara Changi di Persidangan, Hotman Paris: Indahnya Hukum Singapura

Hotman Paris ikut komentari soal Petinggi Bandara Singapura yang mundur usai kalah lawan wanita asal Jawa Timur.
Hotman Paris ikut komentari soal Petinggi Bandara Singapura yang mundur usai kalah lawan wanita asal Jawa Timur. /Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - TKW asal Nganjuk Jawa Timur, Parti Liyani diputuskan tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan mantan majikannya yakni petinggi Bandara Singapura atau Changi Airport bernama Liew Mun Leong.

Parti Liyani dituduh melakukan pencurian pada tahun 2016 dan sempat dijatuhi hukuman dua tahun lebih usai dinyatakan atas empat tuduhan pencurian oleh mantan majikannya.

Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian lantaran penuntut gagal membuktikan kasusnya.

Baca Juga: Reaksi Istri Gubernur Bali saat Positif Covid-19: Saya Ketawa-ketawa Saja

Menyusul kebebasan mantan pembantunya, Liew Mun Leong memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua Changis Airport Singapura.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman The Straits Time yang diunggah pada 23 September 2020, kabar terbaru, Parti Liyani kini meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner pada dua jaksa yang menuntutnya bersalah dalam kasus pencurian.

Melalui kuasa hukumnya, Anil Balchandani, Parti mengajukan gugatan terhadap dua jaksa yang bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Hormon Pembakar Lemak dalam Tubuh, Cocok untuk yang Lagi Diet

Jaksa yang mewakili Tan Wee Hao dan Tan Yanying mengatakan pada bulan lalu Kejaksaan Agung Singapura (AGC) telah memberikan cuti untuk kedua jaksa itu agar mereka bisa menghadiri persidangan dan didengarkan kesaksiannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat