kievskiy.org

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus School Serpong, Anak Vincent Rompies Terlibat

Ilustrasi bully
Ilustrasi bully /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying terhadai siswa di Binus School Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan status tersangka terhadap empat siswa Binus School Serpong diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka," ujar Alvino Cahyadi dalam keterangan pers, Jumat, 1 Maret 2024.

Polisi mengatakan empat tersangka yang merupakan siswa Binus School Serpong yaitu E (18), R (18), J (18), dan G (19). Namun mereka tidak menyebutkan untuk delapan anak yang berstatus ABH.

"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMS swasta, tiga masih (sekolah)," ujarnya melanjutkan.

Polisi menyebut para pelaku melakukan kekerasan secara bergantian kepada korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih 'tradisi' untuk bergabung dengan sebuah kelompok.

Motif: Dalih Tradisi untuk Bergabung GT

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan tindakan kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai syarat untuk bergabung dalam kelompok GT.

"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban laki-laki 17 tahun dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak bisa menerima sikap korban yang sudah mengadukan kasus tersebut kepada saudaranya. Sehingga perundungan tersebut terulang lagi pada 13 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat