kievskiy.org

Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Bayar Nafkah Segini

Ria Ricis dan Teuku Ryan merayakan Lebaran 2023 di Pondok Pesantren Kawasan Sektor 9 Tangerang Selatan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan merayakan Lebaran 2023 di Pondok Pesantren Kawasan Sektor 9 Tangerang Selatan. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 3 Mei 2024.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, serta memberlakukan talak satu bain sughra. Ini berarti bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak dapat rujuk lagi, namun mereka masih memiliki kesempatan untuk menikah kembali di masa depan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan telah mengabulkan semua gugatan dari penggugat dan menolak semua keberatan dari tergugat.

"Kemarin sudah diputus secara e-court, yang pertama dalam eksepsi itu artinya tangkisan ya, menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat kepada penggugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Taslimah.

Kewajiban Teuku Ryan Usai Bercerai dari Ria Ricis

Taslimah menyatakan bahwa hak asuh anak akan berada di tangan Ria Ricis, sedangkan Teuku Ryan diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta setiap bulannya.

"Terus, anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ungkapnya.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan," tambahnya.

Ria Ricis dan Teuku Ryan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu 14 hari ke depan.

"Masa banding mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kalau selama 14 hari itu digunakan sama para pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak juga tidak apa," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat