kievskiy.org

ALMI Desak Pemerintah Tarik Film Vina: Sebelum 7 Hari dari Bioskop, Disebut Ganggu Proses Hukum

Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon.
Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon. /YouTube/Cinepolis Indonesia YouTube/Cinepolis Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah mengadukan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Zainul Arifin, selaku ketua umum ALMI, menyatakan hal tersebut setelah melakukan aduan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI saat ditemui usai membuat aduan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 28 Mei 2024.

ALMI berharap agar film tersebut, yang masih tayang di bioskop, dapat ditarik dari peredarannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Mualim Bahar, Sekjen ALMI, menekankan bahwa film ini berpotensi mempengaruhi proses penyidikan kepolisian dan keputusan hakim dalam perkara tersebut.

"Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI.

Pemerintah Berhak Mencabut Film Vina Sebelum 7 Hari dari Bioskop

Zainul Arifin juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang melarang pemutaran film yang menyebabkan kegaduhan.

"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan. Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intensi Investigasi.

Meskipun aduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, ALMI masih harus melengkapi berkas dengan klarifikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai kecocokan film tersebut untuk ditayangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat