PIKIRAN RAKYAT - Rencana Raffi Ahmad untuk membangun Beach Club di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, menuai kontroversi. Kawasan ini adalah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) yang dilindungi oleh UNESCO dan seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan untuk menjaga keanekaragaman hayati serta keseimbangan ekosistem alam.
Pada 16 Desember 2024, Raffi Ahmad melakukan peletakan batu pertama pembangunan Beach Club di kawasan tersebut, bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Tindakan ini dianggap melanggar aturan karena seharusnya memerlukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Raffi Ahmad Diduga Mendekati Bupati Gunungkidul untuk Mendapatkan Izin
Menurut informasi dari @wespeakuporg, Raffi Ahmad diduga mendekati Bupati Gunungkidul untuk mendapatkan izin pembangunan tanpa persetujuan AMDAL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Antonius Hary Suknomo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima apapun terkait perizinan pembangunan Beach Club tersebut.
Meski demikian, Raffi Ahmad tetap menggelar acara peletakan batu pertama di lokasi bakal Beach Club pada akhir Desember 2023 lalu, dengan kehadiran Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, yang mengikuti rangkaian acara sampai selesai.
Dalam sambutannya, Sunaryanta menyatakan bahwa banyak investor telah tertarik untuk membangun tempat wisata di wilayah Gunungkidul.
"Kawasan selatan Gunungkidul memiliki potensi luar biasa. Sudah banyak investor membangun wahana wisata dan pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun," ujar Sunaryanta.
Kehadiran Bupati Gunungkidul dalam acara tersebut menjadi sinyal bahwa Pemda Gunungkidul telah merestui sepenuhnya pembangunan Beach Club di kawasan Karst.
Fakta-fakta Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul
Kontroversi pembangunan Beach Club dan resort oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul bukan hanya soal izin dan legalitas, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.