kievskiy.org

Akui Temukan Berita Baik dalam UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Menguntungkan Pekerja

Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draft UU Cipta Kerja.
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draft UU Cipta Kerja. /Instagram.com/@hotmanparisofficial Instagram.com/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang Hotman Paris menjadi salah satu warga Indonesia yang mengkritisi terkait polemik pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang dinilai akan merugikan buruh, salah satunya soal pesangon.

Berdasarkan pengalamannya menjadi pengacara, Hotman Paris sempat berujar masalah pesangon sering dihadapi pekerja dan buruh karena sulitnya menuntut hak pesangon.

Baca Juga: 6 Makanan dan Minuman yang Buat Tidur Lebih Nyenyak, Bisa Dicoba Penderita Insomnia

Menyusul kontroversi tersebut, Hotman Paris kini memberikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja soal hak pesangon.

Lewat unggahan di Instagram miliknya, Hotman Paris memperlihatkan bahwa ia sedang membaca draft UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hotman Paris mengaku menemukan pasal dalam UU Cipta Kerja yang bisa menguntungkan bagi buruh dan pekerja.

Baca Juga: Mick Dohan Sebut MotoGP 2020 Butuh Kehadiran Marc Marquez di Lintasan

"Berita bagus untuk pekerja, saya baru membaca draft UU Cipta Kerja, di sini ada pasal menyebutkan apabila majikan tidak memberi uang pesangon sesuai ketentuan akan dianggap melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu 14 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat