PIKIRAN RAKYAT - Pada 3 november 2020 sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID digelar.
Agenda persidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jerinx, dan hasilnya drumer Band SID itu Dituntut 3 Tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait kabar tuntutan yang didapatkan oleh Jerinx, dokter sekaligus influencer dr.Tirta ikut buka suara.
Baca Juga: Joe Biden Patahkan Rekor Barack Obama, Raih Perolehan Suara Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres AS
Pasalnya beredar sebuah rumor yang mengatakan jika dr. Tirta dipanggil menjadi saksi untuk meringankan hukuman Jerinx.
Dalam sebuah unggahan yang dibagikan pada 4 November 2020 malam, dr. Tirta berikan klarifikasi terkait panggilan menjadi saksi Jerinx dan alasan ketidakhadirannya di perisidangan.
Dr. Tirta menuliskan jika sebuah isu berhembus soal ia dipanggil sebagai saksi meringankan kasus Jerinx.
Baca Juga: Jawa Barat Siaga Bencana dari November sampai Mei, Ridwan Kamil: Setiap Kita adalah Relawan
Namun, rumor tersebut ditepis oleh dr. Tirta yang dengan tegas mengatakan jika itu sekedar isu.