kievskiy.org

Pledoi Jerinx SID Ditolak Jaksa, Nora Alexandra Minta Hakim Mengerti Perasaan Ibu Mertuanya

Nora Alexandra dan Jerinx SID.
Nora Alexandra dan Jerinx SID. /Instagram.com/@ncdpapl

PIKIRAN RAKYAT - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra menanggapi pledoi suaminya yang ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Kamis 12 November 2020.

Terkait pledoi Jerinx SID, JPU Otong Hendra Rahayu meminta hakim agar mengabulkan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta dari jaksa.

Dengan tegas, jaksa juga meminta pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum SID ditolak alias tidak dikabulkan.

Baca Juga: MU Resmi Ajukan Surat Penawaran Cristiano Ronaldo, CR7: Anda tidak Pernah Tahu Hari Esok

"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," tegas Jaksa dalam sidang di PN Bali.

Menanggapi penolakan JPU, Nora Alexandra menilai bahwa pernyataan jaksa di persidangan tidak ada substansi dan hanya mobal copas.

"Tanggapan JPU modal copas. Kosong substansi. JPU mengakui itu hasil copas," tulis Nora dalam postingan di akun Instagram @ncdpapl pada Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Politisi PDIP: Itu adalah Suatu Cermin, Kita Melihat Realitas

Nora Alexandra juga menilai bahwa pelapor yakni Ketua IDI Bali, dr. Putra Suteja tidak mampu memuat informasi dalam unggahan suaminya secara utuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat