PIKIRAN RAKYAT - Kaus tudingan 'IDI Kacung WHO' pada terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 November 2020 berisi agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota keberatan yang diajukan Jerinx SID.
Dalam nota keberatan sebelumnya, Jerinx SID mengungkapkan ada banyak dokter yang setuju akan pendapatnya perihal kontroversi Covid-19.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Aturan Batas Usia yang Diizinkan
Jerinx mengaku, banyak dokter yang berkirim pesan pribadi dengannya. Namun, karena takut statusnya dicopot, para dokter tersebut meminta agar dirahasiakan.
Menanggapi pledoi Jerinx, Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu meminta hakim agar mengabulkan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp10 Juta dari JPU.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU dalam sidangnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews pada Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Tingkatkan Soliditas Pelaku Pasar Keuangan BRI Gelar Virtual Gathering Bersama Perbankan dan BPD
Dengan tegas, jaksa meminta pleidoi atau nota keberatan dari penasihat hukum SID ditolak alis tidak dikabulkan.