kievskiy.org

Akankah iPhone 7 dan 7 Plus Diluncurkan di Indonesia?

SETELAH resmi dirilis pada Kamis, 8 September 2016 di gelaran Apple Special Event, iPhone 7 dan iPhone 7 plus akan segera diluncurkan ke beberapa negara di dunia, yaitu Australia, Austria, Singapura, dan Jepang pada 16 September mendatang. Dilanjutkan dengan peluncuran ke 30 negara lainnya pada 23 September mendatang. Lalu apa kabar dengan Indonesia? Akankah iPhone 7 & iPhone 7 Plus juga diluncurkan di Indonesia? Sampai saat ini, memang belum ada titik terang soal ketersediaan iPhone 7 & iPhone 7 plus di Indonesia. Alih-alih, seri pendahulunya seperti iPhone 6s, 6s Plus dan SE pun belum dijual secara resmi hingga saat ini karena tersandung isu Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) yang akhirnya diketahui telah ditandatangani oleh 3 menteri belum lama ini. Peraturan Menteri (Permen) tentang TKDN ponsel 4G LTE baru saja ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kemenperin dan Kemendag. Berdasarkan Permen tersebut, ditetapkan bahwa per 1 Januari 2017 mendatang, lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan batas minimal TKDN 30%. Sementara untuk ponsel 4G LTE berteknologi TDF (Time Division Duplex) baru akan menyusul di tahun 2019. Apa itu TKDN ? TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal. Pemberlakuan TKDN di Indonesia dimaksudkan untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun. Seiring dengan masuknya era 4G dan jumlah impor perangkat genggam diprediksi terus naik, maka diberlakukan peraturan TKDN ini agar Indonesia tidak dirugikan dengan hanya menjadi pasar, melainkan tetap mendapat nilai tambah. Saat aturan TKDN sudah berlaku, produk yang tidak memenuhinya tidak akan diperbolehkan dijual di Indonesia. Vendor harus memakai komponen, produk, atau jasa dari dalam negeri untuk merakit produknya dan memperoleh nilai TKDN yang disyaratkan sehingga bisa tetap berjualan. Sederhananya, vendor ponsel dari yang besar hingga kecil, mesti memasukkan komponen lokal di dalam ponsel buatan mereka, jika tidak ingin dilarang untuk berjualan di Indonesia. Oleh karena itulah, agar bisa mencapai angka TKDN 30%, Indonesia bisa membuat desain house nya untuk para vendor yang akan diluncurkan. Bukan berarti membawa pabriknya langsung, tapi hanya meemfasilitasi dengan rumah desainnya saja. karena pasti banyak teknisi dalam negeri yang juga mampu untuk merancang produk dari para vendor tersebut. (Nia Yuniati)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat