kievskiy.org

7 Tips Agar Tak Tergoda Pakai Pinjol, Jangan Biarkan Utang Bertambah

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PIKIRAN RAKYAT - Pinjaman online atau pinjaman tanpa jaminan telah menjadi solusi finansial yang populer bagi banyak orang, terutama dalam situasi mendesak atau darurat.

Namun, penggunaan pinjol juga dapat menyebabkan masalah finansial jika tidak dikelola dengan bijak. Terutama, lapar mata dapat mendorong seseorang untuk mengambil pinjaman tanpa pertimbangan yang matang.

Di sini, kita akan mengeksplorasi beberapa tips untuk menghindari lapar mata dan penggunaan yang tidak bijak dari pinjol:

1. Tetap Tenang dan Kumpulkan Informasi:

Ketika menghadapi situasi keuangan yang sulit, penting untuk tetap tenang dan mengumpulkan informasi dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan pinjaman online.

Jangan terburu-buru dalam membuat keputusan finansial yang besar. Luangkan waktu untuk memahami konsekuensi dari pengambilan pinjaman dan pertimbangkan alternatif lain yang mungkin tersedia.

2. Evaluasi Kebutuhan yang Mendesak:

Sebelum mengambil pinjaman, pertimbangkan kembali kebutuhan yang mendesak dan apakah pinjaman tersebut benar-benar diperlukan. Jangan tergoda untuk menggunakan pinjaman online untuk keperluan yang tidak mendesak atau hal-hal yang bersifat konsumtif.

Pisahkan antara kebutuhan dan keinginan, dan prioritaskan pengeluaran Anda sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak.

3. Hitung Total Biaya dan Rencanakan Anggaran:

Sebelum mengambil pinjaman, pastikan untuk menghitung total biaya pinjaman, termasuk bunga dan biaya lainnya. Buat rencana anggaran yang jelas untuk membayar pinjaman secara teratur dan tepat waktu.

Pertimbangkan apakah Anda dapat memenuhi pembayaran bulanan tanpa mengorbankan kebutuhan lain atau menyebabkan kesulitan keuangan di masa mendatang.

Terkini Lainnya

  • 1. Tetap Tenang dan Kumpulkan Informasi:

  • 2. Evaluasi Kebutuhan yang Mendesak:

  • 3. Hitung Total Biaya dan Rencanakan Anggaran:

  • Tags

  • utang

  • pinjaman online

  • Lapar Mata

  • pinjol

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Waspada Serangan Jantung, Kenali Gejala hingga Cara Tepat Menanganinya

  • 10 Cara Tingkatkan Memori Otak, Nomor Lima Bisa Dilakukan dengan Mudah

  • 4 Cara Hadapi Korban KDRT sebagai Teman, Keluarga, dan Tetangga, Jangan Menyalahkan

  • 6 Cara Cegah Serangan Jantung Saat Berolahraga di Gym, Penting untuk Kurangi Risikonya

  • 4 Makna Maulid Nabi Muhammad yang Wajib Diketahui

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Bebaskan Ronald Tannur, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik

  • Siapa Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia? Tak Tersentuh Hukum

  • SeaBank dan Fellexandro Ruby Bagi-bagi Tips Atur Keuangan untuk Sandwich Generation

  • Daftar Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia, Tak Tersentuh Hukum karena Dilindungi Aparat dan Pemerintah

  • Cara Beli Tiket Timnas Indonesia U19 vs Malaysia U19 di Semifinal Piala AFF U19 2024, Harga Mulai Rp50 Ribuan

  • Roundup: Siapakah Sosok Inisial T, Punya Ilmu Kebal Hukum dan Aktor Pengendali Judi Online Indonesia

  • Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta 25 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Apa Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur? Pupus Sudah Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Siapa Inisial T Pengendali Judol? Jokowi dan Kapolri Kaget Hanya dengan Mendengar Namanya

  • Berita Pilgub

  • Satu Slot Tersisa di Pilgub Riau 2024, Abdul Wahid - SF Hariyanto Dinilai Potensial untuk Isi Jatah

  • Tidak Ada Calon Perseorangan, Ini Jadwal Pendaftaran Calon di Pilkada Natuna 2024

  • Hujan Keluhan dan Harapan Mendukung Gus Irawan Pasaribu di Tapanuli Selatan

  • Inilah Wajah Baru Pilkada Kota Batu 2024..! Muda, Berbakat, dan Berintegritas: Firhando Gumelar Siap Pimpin !

  • 20 Tahun Berkuasa di Ngawi, Budi Kanang Berpeluang Jadi Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, Siapa Nama Istrinya?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat