kievskiy.org

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Anti Ribet

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa pindah tempat fasilitas kesehatan (faskes)? 

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk para pesertanya mengganti faskes mereka. Bisa dari satu faskes ke faskes lain di kota yang sama maupun faskes di kota lain. 

Peserta pun tak perlu repot-repot mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk pindah faskes. Hanya dengan handphone, mereka pun bisa melakukan pemindahan faskes. Berikut cara mudahnya;

Cara Pindah Faskes dengan HP

  1. Download aplikasi Mobile JKN,
  2. Daftar atau masuk ke akun, jika telah memiliki akun,
  3. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”,
  4. Gulir ke bawah dan klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”,
  5. Ubah dengan pilih tempat spesifik fasilitas kesehatan yang diinginkan,
  6. Setelah selesai, BPJS bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang baru pada tanggal satu, pada bulan berikutnya. 

Ketentuan Pindah Faskes

Berdasarkan keterangan dari aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan hanya bisa pindah faskes setiap tiga bulan sekali. 

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan yang akan pindah faskes lagi, padahal belum tiga bulan sejak pemindahan terakhir, maka hal itu tidak akan berhasil.

“Perubahan Fasilitas Kesehatan Pertama dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali,” katanya, dikutip pada Senin, 13 Mei 2024.

Apa Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan? 

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berikut tugas-tugasnya;

  1. Melakukan atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dalam menjalankan hal itu, BPJS Kesehatan memiliki visi untuk menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat