kievskiy.org

Apa Itu KRIS? Aturan Baru BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2 dan 3

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi resmi menghapus aturan pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam beleid itu, salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ada Denda Pidana?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 103B, rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

"Penerapan fasilitasn ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut.

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan system baru untuk pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit, menggantikan sistem Kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diterapkan.

Selain itu, KRIS bertujuan untuk memberi pelayanan kesehatan yang sama bagi seluruh golongan masyarakat tanpa membedakan besaran iuran yang dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Adapun 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, di antaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat