kievskiy.org

Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ada Denda Pidana?

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan merupakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan akses ke layanan kesehatan.

Adapun besaran iurannya bervariasi. Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran adalah 5 persen gaji, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Sementara iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Sebagai contohnya, Kelas I membayar lebih tinggi dibandingkan Kelas III.

Baca Juga: Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan Belum Lunas, Apakah Masih Bisa Berobat?

Namun, apa yang terjadi jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan? Rupanya, keterlambatan atau penunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa membawa konsekuensi yang serius. Apa saja?

Penonaktifan Sementara

Konsekuensi utama dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah penonaktifan sementara status kepesertaan.

Jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan, penjaminan akan diberhentikan sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Dengan demikian, peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga iuran yang tertunggak dilunasi.

Denda untuk Pelayanan Rawat Inap

Jika status kepesertaan kembali aktif dan dalam waktu 45 hari peserta memerlukan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenai denda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat