kievskiy.org

Pindah Agama dengan Alasan Menikah Terancam Kurungan Penjara, Jadi Aturan Baru di India

Ilustrasi pernikahan di India
Ilustrasi pernikahan di India /Pexels/ Viresh Studio Pexels/ Viresh Studio

PIKIRAN RAKYAT - Partai Nasional Hindu yang berkuasa di India telah menyetuju undang-undang di negara bagian terpadat.

Aturan baru itu berisikan penetapan hukumman penajra hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah dengan menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang pindah agama.

Keputusan itu diterapkan untuk Negara bagian Uttar Pradesh dan telah disahkan pada Selasa 24 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Salip Bill Gates, Elon Musk Rebut Posisi Kedua Orang Terkaya di Dunia

Pengesahan itu mengikuti kampanye yang dilakukan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi yang menyatakan perlawan pada pernikahan beda agama.

Partai tersebut menggambarkan pernikahan semacam itu sebagai 'jihad cinta', sebuah teori konspirasi yang tidak terbukti yang digunakan oleh para pemimpinnya dan kelompok sayap kanan Hindu untuk menuduh pria Muslim mengubah wanita Hindu melalui pernikahan.

Di bawah keputusan tersebut, yang akan menjadi undang-undang setelah disetujui oleh gubernur negara bagian, sebuah formalitas pasangan dari dua agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan kepada hakim distrik dua bulan sebelum menikah.

Baca Juga: Soal Rencana Pernikahan Kalina Ocktaranny dengan Putranya, Ibu Vicky Prasetyo: Kita Orang Kampung

Pasangan itu akan diizinkan untuk menikah hanya jika pejabat tersebut tidak menemukan keberatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat