PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Taiwan membuat sebuah aturan baru terkait kedatangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara mereka pada pertengahan Desember 2020.
Pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan menyatakan akan melarang sementara para TKI untuk masuk ke negara mereka.
Pelarangan ini akan dilakukan tanpa adanya batasan waktu yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Efek Emmanuel Macron Positif Covid-19, Para Pemimpin Uni Eropa Putuskan Isolasi Diri
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Focus Taiwan, CECC melakukan hal ini karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di negara Indonesia.
Menurut Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Chen Shih-chun, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih masif dengan adanya 6.000 kasus baru setiap harinya.
Masalah lain yang dijelaskan oleh Chen Shih-chun adalah soal kredibilitas hasil tes COVID-19.
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Positif Covid-19, Istana: Hasil PCR Usai Muncul Gejala Pertama
Chen menyatakan bahwa tes Covid-19 di Indonesia tidak bisa dipercaya dan semakin memburuk dari waktu ke waktu.
Taiwan memamg pernah mendapatkan kluster baru Covid-19 yang muncul dari Indonesia.