kievskiy.org

Vladimir Putin Keluarkan Undang-undang Agar Rusia Dapat Blokir Media Sosial Asal AS

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.*
Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.* /pixabay pixabay


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Rusia, Vladimir Putin telah menandatangani serangkaian undang-undang yang memberi pemerintah Rusia kekuatan baru untuk membatasi raksasa media sosial asal Amerika Serikat, seperti Facebook hingga Twitter.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters, paket undang-undang reformasi itu akan memungkinkan Rusia untuk memblokir atau membatasi akses ke situs-situs yang 'mendiskriminasi' medianya.

Ini merupakan bagian dari kampanye untuk meningkatkan 'kedaulatan' internet Rusia yang memicu ketakutan akan kontrol gaya mirip seperti di China.  

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 1 Januari 2021

Twitter saat ini memberi label beberapa outlet Rusia sebagai 'media yang berafiliasi dengan negara'. Langkah ini dikecam oleh pihak Moskow.

Undang-undang kedua memperkenalkan denda besar untuk situs yang berulang kali gagal menghapus konten terlarang, sesuatu yang menurut anggota parlemen Rusia dan Facebook sering gagal dilakukan.

Undang-undang kedua Rusia memperkenalkan dengan yang besar pada jejaring sosial yang berulang kali gagal menghapus konten terlarang.

Baca Juga: Liburan ke Dubai, Nia Ramadhani Siapkan Kejutan Manis untuk Mertua di Ultah Pernikahan ke 47 Tahun

Menurut rusia, konten terlarang sering gagal dilakukan atau dicegah oleh Facebook.

Denda tersebut akan dihitung hingga 20 persen dari omset perusahaan yang berbasis di Rusia pada tahun sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat