kievskiy.org

Seorang Wanita Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara Usai Lakukan Percobaan Bunuh Diri

ILUSTRASI stres.*
ILUSTRASI stres.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Seorang Wanita divonis 3 tahun penjara setelah percobaan bunuh diri yang dilakukannya dengan melompat dari gedung apartemen bersama bayinya yang baru lahir.

Pada Jumat, 8 Januari 2021, Pengadilan Distrik Changwon, Korea Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada wanita asal Vietnam karena melakukan percobaan bunuh diri yang mengakibatkan kematian pada bayinya.

Pengadilan Distrik Changwon menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita (26). Dia dihukum karena ia dianggap telah membunuh bayinya yang masih berusia 13 hari.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 14 Januari 2020 Mendatang, Dinkes Pontianak Gelar Simulasi

Wanita tersebut melompat bersama bayinya dari lantai delapan sebuah gedung apartemen di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan pada 2 Januari 2020, sekira pukul 7 malam waktu setempat.

Bayi tersebut meninggal akibat cedera kepala yang parah sementara sang ibu bayi selamat dengan luka di kepala dan kaki yang parah. Luka yang dideritanya bisa menyebabkan cacat fisik permanen.

Meskipun hukuman penjara minimum untuk pembunuhan adalah lima tahun, pengadilan memberi keringanan hukuman karena mempertimbangkan kondisi dari terdakwa yang menderita depresi pascapersalinan yang cukup serius.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming La Liga Malam Ini: Granada vs Barcelona, Osasuna vs Real Madrid

Sebelum melakukan percobaan bunuh diri, wanita tersebut meninggalkan catatan berisikan 'Saya orang yang tidak berguna. Suami saya adalah orang yang baik, tetapi saya tidak. Saya merasa kasihan kepada semua orang'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat