kievskiy.org

Kristen Gray WNA AS yang Viral Terlacak Ditjen Imigrasi, Ternyata Punya Izin Tinggal Sampai 2024

Ilustrasi paspor warga negara asing.
Ilustrasi paspor warga negara asing. /Pixabay/PublicDomainPicture

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara asing (WNA) Amerika Serikat bernama Kristen Gray sedang menjadi perbincangan hangat para netizen di Indonesia.

Pasalnya Kristen Gray yang sudah menetap di Bali selama 6 bulan berupaya untuk mengajak para bule lainnya agar datang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Ia juga diduga tidak membayar pajak selama berada di Bali karena mengaku tidak menghasilkan uang rupiah selama berada di Indonesia.

 Baca Juga: Fakta-fakta Kristen Gray, WNA yang Tuai Hujatan Netizen karena Cerita Hidup di Bali, Sempat Bangkrut

Karena hal ini, Ditjen Imigrasi pun langsung melakukan pelacakan identitas dari WNA bernama Kristen Gray ini.

Dari keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com Selasa, 19 Januari 2021 ini, ternyata nama lengkap dari Kristen Gray adalah Kristen Antoinette Gray.

Dia bisa datang ke Indonesia melalui  Visa B211-A bersama pasangan sesama jenisnya yang bernama Saundra.   

 Baca Juga: WNA Amerika Serikat Kena Hujat Netizen Indonesia, Ajak Bule untuk Pindah ke Bali Saat Pandemi

Dari izin tinggal yang ia ajukan kepada Ditjen Imigrasi pada 2 Desember 2020, ia meminta agar bisa tinggal di Banjar Penestanan Ubud Gianyar, Bali.

Ternyata ia sudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat