kievskiy.org

Diperpanjang, Menko Airlangga: Presiden Setujui Larangan Masuk WNA ke Indonesia Hingga 28 Januari

Dokumentasi Tangkapan layar - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam Google For Indonesia yang digelar secara daring, Rabu 18 November 2020.
Dokumentasi Tangkapan layar - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam Google For Indonesia yang digelar secara daring, Rabu 18 November 2020. /ANTARA/HO-Google4ID/am

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Konferensi pers, Senin 11 Januari 2021, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

"Dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.

Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya, yakni sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, dan sekarang menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Simak Aturan Perubahan Jam Operasional KRL

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

"Kebijakan diperpanjang dua kali selama 7 hari ini sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat