kievskiy.org

Ucapan 'Oppa' Dilarang, Korut Berlakukan Denda Berat Bagi Warganya yang Meniru Gaya Bicara Korsel

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. /KCNA via Reuters


PIKIRAN RAKYAT - Korea Utara (Korut) memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan atau meniru gaya bicara orang Korea Selatan (Korut).

Denda itu diberlakukan di saat pemimpin Kim Jong Un semakin melarang masuknya pengaruh asing dan meminta hiburan lokal membuat konten yang lebih baik.

Situs web Daily NK yang berbasis di Seoul dan melaporkan berita dari sumber Korea Utara yang mengatakan undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang hingga Pergerakkan Tanah di Bantul, Yogyakarta

Dikutip dari Reuters, sanksinya meliputi hukuman untuk orangtua yang anaknya ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan, berupa hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara.

Hukuman juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.

Majalah yang berbasis di Jepang, Rimjin-gang baru-baru ini melaporkan bahwa undang-undang baru Korut melarang berbicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Baca Juga: Siap Donorkan Plasma Konvalesen Usai Sembuh dari Covid-19, Oded M Danial: Bila Dibutuhkan, Saya Siap

Dalam pernyataan tertulis Kim Jong Un, sang pemimpin rezim itu mengkritik praktik umum di Selatan yang menggunakan istilah seperti "oppa" (kakak laki-laki) dan "dong-saeng" (adik perempuan, saudara laki-laki) untuk merujuk pada non-kerabat.

"Siapa pun yang ketahuan mengimpor materi terlarang dari Korea Selatan menghadapi hukuman seumur hidup, sementara mereka yang tertangkap mengimpor sejumlah besar konten dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati," tulis laporan Daily NK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat