PIKIRAN RAKYAT - Nama Kristen Gray sempat menjadi perbincangan publik sejak awal pekan ini.
Pasalnya warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tersebut sempat mengajak para bule lainnya untuk datang ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, dari gaya hidupnya, ia juga mempromosikan bahwa Bali adalah daerah di Indonesia yang ramah pada kaum Lesbian, Bisexual, Gay, Transgender, dan juga Queer (LGBTQ).
Baca Juga: 'Kuda Nil Kokain' Peninggalan Pablo Escobar akan Dimusnahkan, Kekhawatiran Ilmuwan Jadi Alasannya
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Karena hal tersebut, akhirnya pihak Ditjen Imigrasi pun memutuskan mengambil langkah tegas terhadap Kristen Gray.
Dari rilisan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 21 Januari 2021, Ditjen Imigrasi Bali sudah melakukan deportasi terhadap WNA dengan nama asli Kristen Antoinette Gray.
Kristen Gray bersama seorang rekannya, Saundra Michelle Alexander dipulangkan kembali ke AS pada Kamis, 21 Januari 2021 dini hari tadi.