PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat menghadapi masalah hukum serius karena kembali menjadi warga sipil biasa.
Kembalinya Trump ke kehidupan sipil akan melucuti banyak perlindungan hukum setelah kalah dari Joe Biden dalam pilpres AS 2020.
Norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan. Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden.
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Kini, ketika kembali ke kehidupan normal, Trump akan menghadapi kasus-kasus pengadilan tanpa adanya perlindungan hukum presiden.
Dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.
Kemungkinan kasus yang paling lengkap berpusat pada kesaksian dari mantan pengacara dan pemecah masalah Trump yang bernama Michael Cohen.