PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berusia 58 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara usai menyerang orang lain saat sedang naik kereta.
Pria berinisial A ini menampar orang lain dengan sandalnya, bahkan mencekik seorang pria karena mereka memintanya untuk memakai masker.
Pada 22 Januari 2021 lalu, Pengadilan Distrik Seoul Selatan menghukum A dengan kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan, atas tuduhan penyerangan dan dakwaan lainnya.
Baca Juga: Nilai Komunikasi Antar Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Tidak Sinkron, dr. Tirta: Ini Bahaya Banget
Hakim di Pengadilan Distrik Selatan Seoul mengatakan, pria itu menuai kritikan dari masyarakat setempat karena melakukan kekerasan ketika diminta untuk memakai masker saat naik transportasi umum.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Allkpop, tak hanya menyerang secara fisik, A juga meminta para penumpang untuk diam dan berhenti berbicara, dengan menggunakan intonasi yang tinggi.
Hakim menyatakan, para korban berkemungkinan mengalami tekanan mental dan luka-luka serius di tubuh mereka.
"Karena pria tersebut menggunakan kekerasan dengan menggunakan sandalnya untuk menampar wajah seseorang dan bahkan mencekik seorang pria," ujar Hakim.