kievskiy.org

Ditahan 2 Bulan, Aung San Suu Kyi Didakwa Langgar UU Rahasia Negara

Aung San Suu Kyi./
Aung San Suu Kyi./ /Reuters/Cathal McNaughton Reuters/Cathal McNaughton

PIKIRAN RAKYAT - Krisis politik di Myanmar kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, pemerintahan militer Myanmar melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat tinggi sipil di negara itu, salah satunya tokoh peraih nobel perdamaian Aung San Suu Kyi.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan usai junta melakukan kudeta pada 1 Februari, didakwa di pengadilan militer pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Dalam dakwaannya, Aung San Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang rahasia resmi negara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Pembelajaran Tatap Muka Dimulai dari Sekarang, PGRI: Pastikan Dulu Vaksinnya

Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw mengumumkan hal tersebut kepada wartawan setelah sidang di Yangon.

Undang-undang tersebut melarang kepemilikan, publikasi, atau pembagian informasi milik negara yang dapat menguntungkan musuh negara.

Suu Kyi berbicara dengan pengacaranya untuk pertama kalinya melalui telekonferensi pada Rabu dan mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat.

Pengadilan militer mendakwa Suu Kyi dengan suap pada 18 Maret dengan tuduhan menerima suap 550.000 dolar AS dari manajer perusahaan konstruksi pada 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat