kievskiy.org

Presiden AS Desak Senat Resmikan UU George Floyd Usai Vonis Derek Chauvin

Presiden AS Joe Biden.
Presiden AS Joe Biden. /Reuters Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden bersama dengan sang wakil, Kamala Harris, berujar jika mereka akan mendesak senat untuk mengesahkan George Floyd Justice in Policing Act usai vonis yang dijatuhkan kepada Derek Chauvin.

Derek Chauvin resmi dinyatakan bersalah oleh hakim pada Selasa, 20 April 2021 waktu setempat atas pembunuhan yang dilakukan kepada George Floyd.

Sebanyak 12 juri yang hadir dalam persidangan tersebut memutuskan Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Derek Chauvin terancam hukuman maksimal 75 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Gadis Usia 15 Tahun Tertembak Mati Polisi, Perayaan Vonis Derek Chauvin Ternoda

Vonis tersebut pun mendapatkan respon gembira oleh masyarakat di Ohio, Amerika Serikat.

Mereka bahkan merayakan keputusan juri atas vonis bersalah Derek Chauvin.

Selain itu, Joe Biden juga menanggapi keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis bersalah kepada Derek Chauvin.

"Ini adalah permulaan untuk mewujudkan perubahan dan reformasi yang nyata, semua bisa dan harus berbuat lebih banyak," kata Joe Biden dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Guardian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat