kievskiy.org

Hubungan Intim Pranikah Tak Jadi Tindakan Kriminal di Arab, Status Anak di Luar Nikah Jadi Permasalahan

Bendera Uni Emirat Arab.
Bendera Uni Emirat Arab. /Reuters/Ahmed Jadallah

PIKIRAN RAKYAT - Status kelahiran anak di luar nikah masih menjadi permasalahan setelah Uni Emirat Arab (UEA) tak lagi menganggap seks pranikah sebagai tindakan kriminal.

Sebelumnya, UEA menganggap seks pranikah merupakan suatu tindakan kriminal.

Namun, aturan tersebut telah direvisi dan sudah berjalan selama tujuh bulan.

Meskipun kebijakan terkait seks pranikah telah direvisi, tetapi masih ada permasalahan tentang kehamilan di luar nikah dan status kelahiran anak.

Baca Juga: Krisdayanti Semprot Atta Halilintar Usai Aurel Hermansyah Keguguran: Psikisnya Jauh Lebih Penting

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, meskipun wanita tidak lagi dipenjara ketika terciduk melakukan hubungan seks di luar nikah, jika hamil akan kesulitan membuat akta lahir untuk anak.

Pasalnya, untuk kelahiran baru di UEA, masih diperlukan adanya akta nikah orang tua guna membuat akta lahir ank.

Asuransi kesejatan di UEA juga tidak menawarkan perlindungan maternitas kepada wanita yang belum menikah.

Jika seorang ibu baru tidak dapat memberikan akta nikah yang diperlukan untuk mengeluarkan pemberitahuan kelahiran, rumah sakit akan memanggil polisi yang merujuk file ke Pengadilan Personal Status Court agar hakim dapat mengeluarkan keputusan tentang cara mendaftarkan kelahiran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat