kievskiy.org

Arab Saudi Keluarkan Perintah: Speaker di Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz. /Instagram.com/@spanews


PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid yakni hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara untuk Azan dan Iqamat (Ikamah).

Dikutip dari Gulf News, Selasa, 25 Mei 2021, surat edaran itu telah diinstruksikan oleh Abdul Latif Al Sheikh selaku Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan.

Perintah itu untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk Azan dan Ikamah serta menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Baca Juga: Ajak Boikot Indomaret, Neno Warisman 'Diserang' Inul Daratista, Krisna Mukti: Otaknya Kejedot Kampret

Azan adalah panggilan pertama, sedangkan Iqamat adalah azan kedua, yang menunjukkan Imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Ka'bah dan Salat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berkata:

“Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain".

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk Azan dan Iqamat.

Baca Juga: Update Corona Dunia 25 Mei 2021: Daftar 5 Negara dengan Kasus Aktif Tertinggi di Dunia

Surat edaran ini juga diunggah di akun Twitter @Saudi_Moia pada 23 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat